Kelas : 4KA40
NPM : 12111237
Sumber : http://setyadiyudie.blogspot.com/2015/03/etika-ciri-khas-profesi-tata-laku-dan.html
ETIKA
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan
moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk
jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang
dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin-dari hal-hal
tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi
dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
Etika adalah Ilmu
yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia: etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Menurut Aristoteles:
di dalam bukunya yang berjudul Etika Nikomacheia, Pengertian etika dibagi
menjadi dua yaitu, Terminius Technicus yang artinya etika dipelajari untuk ilmu
pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia. dan yang
kedua yaitu, Manner dan Custom yang artinya membahas etika yang berkaitan
dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (in
herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu
tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian Etika
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang
asas-asas akhlak (moral).
Menurut Martin
[1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat
dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu
sendiri.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, etika adalah:
·
Ilmu
tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
·
Kumpulan
asas/nilai yang berkenaan dengan akhlak.
CIRI
KHAS PROFESI
Ciri Khas Profesi Menurut Artikel
dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi,
yaitu:
1.
Suatu
bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang
dan diperluas.
2.
Suatu
teknik intelektual.
3.
Penerapan
praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4.
Suatu
periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5.
Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
6.
Kemampuan
untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi
dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas
komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
8.
Pengakuan
sebagai profesi.
9.
Perhatian
yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan
profesi.
10. Hubungan yang erat dengan profesi
lain.
TATA
LAKU DAN PERILAKU
Menurut Para Ahli
1.
Menurut
PETTY COCOPIO, perilaku adalah evaluasi umum yang dibuat manusia terhadap
dirinya sendiri, obyek atau issue.
2.
Menurut
SOEKIDJO NOTOATMOJO, perilaku adalah reaksi atau respon seseorang yang masih
tertutup terhadap suatu stimulus atau objek.
3.
Menurut
HERI PURWANTO, perilaku adalah pandangan-pandangan atau perasaan yang disertai
kecendrungan untuk bertindak sesuai sikap objek tadi.
4.
Menurut
LOUIS THURSTONE, RENSIS LIKERT dan CHARLES OSGOOD, menurut mereka perilaku
adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan. Berarti sikap seseorang
terhadap suatu objek adalah perasaan mendukung atau memihak (favorable) maupun
perasaan tidak mendukung atau tidak memihak (unfavorable) pada objek tersebut.
5.
Menurut
CHIEF, BOGARDUS, LAPIERRE, MEAD dan GORDON ALLPORT, menurut kelompok pemikiran
ini sikap merupakan semacam kesiapan untuk bereaksi terhadap suatu objek dengan
cara-cara tertentu. Dapat dikatakan bahwa kesiapan yang dimaksudkan merupakan
kecendrungan yang potensial untuk bereaksi dengan cara tertentu apabila
individu dihadapkan pada suatu stimulus yang menghendaki adanya respon.
6.
Menurut
REWARD dan REINFORCEMENT, menurut pendapat mereka tingkah laku seseorang
senantiasa didasarkan pada kondisi, yaitu tindakan mengenal atau memikirkan
seseorang terlibat langsung dalam situasi itu dan memperoleh insight untuk
pemecahan masalah.
7.
Menurut
ELTON MAYO Studi Hawthorne di Western Electric Company, Chicago pada tahun
1927-1932 merupakan awal munculnya studi perilaku dalam organisasi Mayo seorang
psikolog bersama Fritz Roetthlisberger dari Harvard University memandu
penelitian tentang rancang ulang pekerjaan, perubahan panjang hari kerja dan
waktu kerja dalam seminggu, pengenalan waktu istirahat, dan rencana upah
individu dibandingkan dengan upah kelompok.
8.
Menurut
PARKER FOLLET, keduanya memfokuskan studinya pada hubungan antara atasan dan
bawahan, Follet meletakkan kelompok diatas individu. Melalui kelompok kemampuan
individu dapat dimaksimalkan, organisasi ditentukan oleh kerjasama atasan
dengan bawahan dengan meningkatkan partisipasi, komunikasi, kooordinasi, dan
pembagian wewenang.
9.
Menurut
FREDERICK HERZBERG, sama halnya seperti Maslow, Herzbeg dalam studinya juga
mengembangkan konsep-konsep motivasi yang mana merupakan penentu utama
munculnya motivasi yaitu kondisi tempat kerja, upah kualitas pengawasan dan
pengakuan, promosi dan peningkatan profesionalisme.
10. Menurut CHESTER BARNARD, Barnard
dalam karyanya The Functions of The Executive menekankan agar organisasi dan
individu dapat berhasil, organisasi atau individu tersebut harus mengembangkan
kerja sama. Barnard menekankan pentingnya pengakuan terhadap adanya organisasi
formal, Barnard merupakan orang pertama yang memperlakukan organisasi sebagai
suatu system.
ETIKA
BERPROFESI DI BIDANG IT + STUDI KASUS
A.
Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya
memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan
hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
B.
Kode
Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para pengguna internet adalah:
- Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalag pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
- Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
C. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan
bagi para programmer adalah:
1.
Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5.
Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6.
Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7.
Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.
Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.
Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.
Tidak
boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.
Tidak
pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.
Tidak
boleh mempermalukan profesinya.
13.
Tidak
boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.
Tidak
boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.
Terus
mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
D.
Etika
Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak
pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah
undang- undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang
terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini
diantaranya adalah :
·
UU
HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002
yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur
tentang hak cipta.
·
UU
ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan
dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:
·
Pornografi
di Internet
·
Transaksi
di Internet
·
Etika
pengguna Internet
STUDI
KASUS
Malinda Palsukan Tanda Tangan
Nasabah
JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa
kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui
memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka
di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan
yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko
formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut
Umum, Tatang sutar Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin
Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir
transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar
150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir
bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99
juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli
untuk interior”.
Pemalsuan lainnya pada formulir
bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung
Utama.
“Penerima Bank Artha Graha
sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33
combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli,
Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT
Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang
yang sama pada 26 Januari 2011.
Demikian pula dengan pemalsuan
pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky
Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar
pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas
nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank
bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara
berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita
Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke
seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta
dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara.
“Hal ini sesuai dengan keterangan
saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman
serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik
Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini
sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
Poskan Komentar