Kelas : 4KA40
NPM : 12111237
Sumber : http://rezadaniss.blogspot.com/2013/10/layanan-telematika.html
3A.Layanan Informasi & Kemanan
1. Layanan Telematika dibidang
Informasi
Penggunaan teknologi telematika dan
aliran informasi harus selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, termasuk pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta
meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga
harus diarahkan untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta
meningkatkan keharmonisan di kalangan masyarakat.
Wartel dan Warnet memainkan peranan
penting dalam masyarakat. Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara
berkelanjutan memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di
daerah kota maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di
tempat tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih
lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi pelayanan
publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan, mengembangkan
sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan, serta menyediakan
layanan "e-commerce" bagi usaha kecil dan menengah, sangat
diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk Balai-balai Informasi. Untuk
melayani lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
2. Layanan Telematika di bidang
Keamanan
Layanan telematika juga dimanfaatkan
pada sector-sektor keamanan seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang
memanfaatkan TI dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan terhadap
masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan pengaduan atau laporan
dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses 1120. Selain itu juga telah
dilaksanakan sistem online untuk pelayanan di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim
memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id, untuk bisa melayani
masyarakat melalui internet. Hingga kini masih terus dikembangkan agar dapat
secara maksimal melayani masyarakat. Bahkan Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak memanfaatkan fasilitas website ini dan
sangat bermanfaat dalam menangani kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih
mudah dalam memantau setiap perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari
masyarakat maupun laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya
penanganan kasus kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu
lintas, intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam.
Masyarakat juga bisa menyampaikan
uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari aparat kepolisian
melalui email atau website . Semoga saja daerah-daerah lainnya yang tersebar
diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan teknologi telematika seperti halnya
Polda Jatim agar terciptanya negara Indonesia yang aman serta disiplin.
Indonesia perlu menciptakan suatu
lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya ini mencakup
perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika (cyber law) yang
mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan digital, pembayaran secara
elektronik, otoritas sertifikasi, kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan
pemakai layanan jaringan informasi.
Di samping itu, diperlukan pula
penyesuaian berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti
mengatur HKI, perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan
konsumen, tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran
perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas,
transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel, serta
selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi tertentu.
Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam menghadapi
berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul sejalan dengan
perkembangan telematika.
3B.Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat. Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu. Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang digunakan user.
Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari context-awareness menjadi pembahasan utama di bidang penelitian ilmu komputer.
4. Layanan Perbaikan Sumber
Layanan Perbaikan Sumber adalah layanan untuk penemuan layanan utilitas yang diperlukan. Layanan perbaikan sumber ini juga berfungsi dalam pengindeksan lokasi layanan utilitas untuk mempercepat kecepatan penemuan.
Analogi layanan perbaikan sumber dapat dibandingkan dengan system kerja pada Yellow page sercive. Istilah Yellow Page mengacu pada buku petunjuk telepon dari bisnis, dikategorikan sesuai dengan produk atau layanan yang disediakan. Seperti namanya, direktori tersebut awalnya dicetak pada kertas kuning, sebagai lawan dari halaman putih non-komersil listing. Istilah tradisional Yellow Pages kini juga diterapkan pada direktori online bisnis. Dengan Yellow Page kita bisa mencari nomer-nomer telepon yang berkaitan dengan sesuatu yang kita cari. Hal tersebut merupakan contoh dari layanan perbaikan sumber.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar