Adil mempunya bobot berat di bandingkan dengan makmur dan sentosa.
rakyat bisa tahan dengan kemakmuran, tetapi rakyat tidak akan bisa tahan
dengan ketidak adilan. Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka
kemakmuran hanya masalah waktu, dan sentosa/kesejahteraan pasti akan
menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran yang didahulukan, maka keadilan
belum tentu akan tercapai, bahkan bisa menjadi semakin jauh. Kemakmuran
tanpa keadilan adalah kemakmuran semu, yang pada akhirnya akan menjadi
suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan dari seluruh
produk kenegaraan.
Sosial di sini bukanlah berarti faham sosialisme, tetapi sosial berarti
rakyat banyak. Keadilan sosial di sini berarti suatu hirarki, bahwa
keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan keadilan
untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu. Tentu saja dengan
tetap memegang teguh prinsip-prinsip keadilan.
Hal di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat
banyak harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok
tertentu, atau individu tertentu. Dan kesejahteraan rakyat banyak harus
diutamakan dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok tertentu,
atau individu tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman arti sosial tetap tidak boleh
mengabaikan kata keadilan yang berada di depannya. Dalam arti, keadilan
tetap harus dijunjung tinggi, misalnya dalam hal keseimbangan antara hak
dan kewajiban. Seseorang yang bekerja lebih keras jelas berhak untuk
mendapat hasil yang lebih banyak, jika tidak, maka keadilan tidaklah
ditegakkan. Sosial tanpa keadilan akan menjadi penghambat kemajuan.
"Seluruh Rakyat Indonesia" berarti keadilan sosial adalah berlaku bagi
seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa terkecuali. Bahwa tidak
boleh ada diskriminasi keadilan terhadap siapapun juga.
Tidak boleh ada diskriminasi yang merugikan individu atau kelompok
tertentu, meskipun kelompok tersebut minoritas. Juga tidak boleh ada
diskriminasi yang menguntungkan pihak tertentu, sepenting apapun pihak
tersebut. Dan pembolehan diskriminasi dalam bentuk apapun harus
dilarang, karena akan menjadi preseden buruk yang dapat berlanjut ke
penyelewengan dan pembelokan lebih jauh.
Diskriminasi akan memicu perpecahan di masyarakat, yang bisa menggerus
nilai-nilai luhur yang sudah dimiliki rakyat Indonesia sejak dahulu
seperti: kekeluargaan, gotong royong, empati, menghargai orang lain,
sopan santun, pola hidup sederhana, menjaga lingkungan demi kepentingan
umum, dst.
Sumber :http://arhaadesin.blogspot.com/2012/06/hubungan-keadilan-sosial-yang-ada-dalam.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar