Minggu, 13 November 2011




BAB 5: Warga Negara  & Negara

1.      Jelaskan sumber-sumber hukum!

-          Sumber hukum materiil : tempat darimana materi hukum itu diambil; merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Contoh: Hubungan social, huungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi, dll.
-  Sumber hukum formil : Tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat; berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil: UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi, kebiasaan.

2.      Tuliskan pembagian hukum!
Hukum itu sangat luas. Hukum yang berlaku di dalam masyarakat pada saat ini disebut hukum positif.  Hukum dapat dibagi menurut beberapa asas, sebagai berikut:
a. Hukum menurut sifatnya
1. Hukum yang bersifat memaksa : Hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang bersifat mengatur  : Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
b. Hukum menurut bentuknya
1. Hukum tertulis : Hukum yang telah dikodifikasikan (dibukukan) dalam kitab undang-undang dan telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
2. Hukum tak tertulis : Hukum yang berkembang di masyarakat / kebiasaan di masyarakat  misalnya hukum  
 adat.
c. Hukum menurut isinya
1. Hukum privat (hukum sipil)
Adalah hukum mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Yang termasuk Hukum privat yaitu :
- Hukum perdata : Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang        lainnya.
- Hukum dagang : Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hal dagang
2. Hukum publik (hukum negara)
Adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negara (perorangan).
Adapun yang termasuk hukum publik yaitu :
- Hukum pidana : Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman pidana kepada siapa saja yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke pengadilan.
- Hukum tata negara : Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan tata kerja antara lembaga negara.
- Hukum administrasi negara : Hukum yang mengatur tata cara alat-alat kelengkapan negara / pejabat negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
- Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antarnegara satu dengan negara-negara lain dalam hubungan internasional.
d. Hukum menurut sumbernya
1. Hukum undang-undang : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan (adat) : Hukum yang berasal dari ketentuan kebiasaan / adat yang ditaati oleh anggota masyarakatan dan penguasa masyarakat.
3. Hukum yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
4. Hukum traktat  : Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara.
5. Doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat ahli hukum.
e. Hukum menurut fungsinya / cara mempertahankannya

1. Hukum material : Hukum yang terdiri dari perintah-perintah dan larangan-larangan.
contohnya : Hukum pidana dan Hukum perdata.

2.  Hukum formal : Hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur bagaimana cara hakim memberi putusan. contohnya : Hukum acara pidana dan Hukum acara perdata
. 
STUDY KASUS :
Mengapa dalam suatu Negara harus ada hukum yang mengatur ? Bagaimana pendapat anda mengenai hukum di Indonesia?

Opini :

Menurut opini saya di dalam suatu negara harus mempunyai suatu aturan hukum yang berlalku dan wahjib di patuhi dan wajib di tegakkan oleh masyarakat nya, jika suatu negara ada  yang tidak mempunyai suatu aturan hukum maka negara tersebut akan mengalami masalah-masalah yang tidak bisa di selesaikan,dan menjadi buruk bagi negara itu sendiri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar