Jumat, 25 November 2011

BAB 9. PRASANGKA , DISKRIMINASI, DAN ETNOSENTRISME

Nama  : Dwi Handaru
kelas   : 1KA30
npm     : 12111237


BAB 9. PRASANGKA , DISKRIMINASI, DAN ETNOSENTRISME

Diskriminasi secara leksikal adalah perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, atau karakteritik yang lain.
Dari kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda. Sedangkan pengertian diskriminasi terhadap penyandang cacat atau difabel lebih didasarkan pada kondisi fisik atau kecacatan yang disandangnya. Masyarakat selama ini memperlakukan para difabel secara berbeda lebih didasarkan pada asumsi atau prasangka bahwa dengan kondisi difabel yang kita miliki, kita dianggap tidak mampu melakukan aktifitas sebagaimana orang lain pada umumnya. Perlakuan diskriminasi semacam ini dapat dilihat secara jelas dalam bidang lapangan pekerjaan. Para penyedia lapangan pekerjaan kebanyakan enggan untuk menerima seorang penyandang cacat sebagai karyawan. Mereka berasumsi bahwa seorang penyandang cacat tidak akan mampu melakukan pekerjaan seefektif seperti karyawan lain yang bukan difabel. Sehingga bagi para penyedia lapangan kerja, mempekerjakan para difabel sama artinya dengan mendorong perusahaan dalam jurang kebangkrutan karena harus menyediakan beberapa alat bantu bagi kemudahan para difabel dalam melakukan aktifitasnya.
http://cakfu.info/2006/09/diskriminasi-perasaan-atau-realitas/
2.2.Pengertian etnosentris
” … Etnosentrisme cenderung memandang rendah orang-orang yang dianggap asing, etnosentrisme memandang dan mengukur budaya asing dengan budayanya sendiri. ” ( The Random House Dictionary ).
Ada satu suku Eskimo yang menyebut diri mereka suku Inuit yang berarti “penduduk sejati” [Herbert, 1973, hal.2]. Sumner menyebutkan pandangan ini sebagai etnosentrisme, yang secara formal didefinisikan sebagai “pandangan bahwa kelompoknya sendiri” adalah pusat segalanya dan semua kelompok lain dibandingkan dan dinilai sesuai dengan standar kelompok tadi [Sumner, 1906, hal.13]. Secara kurang formal etnosentrisme adalah kebiasaan setiap kelompok untuk menganggap kebudayaan kelompoknya sebagai kebudayaan yang paling baik.
Etnosentrisme terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral.”
Etnosentrisme membuat kebudayaan kita sebagai patokan untuk mengukur baik-buruknya kebudayaan lain dalam proporsi kemiripannya dengan budaya kita. Ini dinyatakaan dalam ungkapan : “orang-orang terpilih”, “progresif”, “ras yang unggul”, dan sebagainya. Biasanya kita cepat mengenali sifat etnosentris pada orang lain dan lambat mengenalinya pada diri sendiri.
Sebagian besar, meskipun tidak semuanya, kelompok dalam suatu masyarakat bersifat etnosentrisme. Semua kelompok merangsang pertumbuhan etnosentrisme, tetapi tidak semua anggota kelompok sama etnosentris. Sebagian dari kita adalah sangat etnosentris untuk mengimbangi kekurangan-kekurangan kita sendiri. Kadang-kadang dipercaya bahwa ilmu sosial telah membentuk kaitan erat antara pola kepribadian dan etnosentrisme.
Kecenderungan etnosentrisme berkaitan erat dengan kemampuan belajar dan berprestasi. Dalam buku The Authoritarian Personality, Adorno (1950) menemukan bahwa orang-orang etnosentris cenderung kurang terpelajar, kurang bergaul, dan pemeluk agama yang fanatik. Dalam pendekatan ini, etnosentrisme didefinisikan terutama sebagai kesetiaan yang kuat dan tanpa kritik pada kelompok etnis atau bangsa sendiri disertai prasangka terhadap kelompok etnis dan bangsa lain. Yang artinya orang yang etnosentris susah berasimilasi dengan bangsa lain, bahkan dalam proses belajar-mengajar.
Etnosentrisme akan terus marak apabila pemiliknya tidak mampu melihat human encounter sebagai peluang untuk saling belajar dan meningkatkan kecerdasan, yang selanjutnya bermuara pada prestasi. Sebaliknya, kelompok etnis yang mampu menggunakan perjumpaan mereka dengan kelompok-kelompok lain dengan sebaik-baiknya, di mana pun tempat terjadinya, justru akan makin meninggalkan etnosentrisme. Kelompok semacam itu mampu berprestasi dan menatap masa depan dengan cerah.
Etnosentrisme mungkin memiliki daya tarik karena faham tersebut mengukuhkan kembali “keanggotaan” seseorang dalam kelompok sambil memberikan penjelasan sederhana yang cukup menyenangkan tentang gejala sosial yang pelik. Kalangan kolot, yang terasing dari masyarakat, yang kurang berpendidikan, dan yang secara politis konservatif bisa saja bersikap etnosentris, tetapi juga kaum muda, kaum yang berpendidikan baik, yang bepergian jauh, yang berhaluan politik “kiri” dan yang kaya [Ray, 1971; Wilson et al, 1976]. Masih dapat diperdebatkan apakah ada suatu variasi yang signifikan, berdasarkan latar belakang sosial atau jenis kepribadian, dalam kadar etnosentris seseorang.
http://lhyta.blogspot.com/2009/08/pengertian-etnosentrisme-dan.html
STUDI KASUS :
mengapa etnosentrisme saat di cenderung di jaman era globalisasi?
opini:
kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral.”

ISD BAB 8 : Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemiskinan.

ISD BAB 8 : Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemiskinan.

PENGERTIAN TEKNOLOGI
Teknologi bagi kita merupakan pengetahuan terhadap penggunaan alat dan kerajinan, dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi kemampuan untuk mengontrol dan beradaptasi dengan lingkungan alamnya. Kata teknologi berasal dari bahasa Yunani technología (τεχνολογία) ‐ TECHNE (τέχνη), ‘kerajinan’ dan‐Logia (‐λογία), studi tentang sesuatu, atau cabang pengetahuan dari suatu disiplin. Teknologi juga dapat diartikan benda‐benda yang berguna bagi manusia, seperti mesin, tetapi dapat juga mencakup hal yang lebih luas, termasuk sistem, metode organisasi, dan teknik. Istilah ini dapat diterapkan secara umum atau spesifik: contoh‐contoh mencakup “teknologi konstruksi”, “teknologi medis”, atau “state‐of‐the‐art teknologi” Kita menggunakan teknologi dimulai dengan konversi sumber daya alam menjadi peralatan sederhana. Penemuan yang prasejarah kemampuan untuk mengendalikan api sehingga dapat mengolah makanan dan penemuan roda membantu manusia dalam perjalanan di dalam dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk mesin cetak, telepon, dan Internet, mengatasi hambatan fisik untuk komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi dengan bebas pada
skala global atau luas. Namun, tidak semua teknologi ini telah digunakan untuk tujuan damai;
pengembangan senjata yang semakin meningkat kekuatan destruktif telah berkembang sepanjang sejarah, dari klub untuk senjata nuklir.
Teknologi telah mempengaruhi masyarakat dan sekitarnya dalam beberapa cara. Dalam masyarakat, teknologi telah membantu mengembangkan ekonomi yang lebih maju (termasuk ekonomi global saat ini). Tetapi banyak proses‐proses teknologi juga menghasilkan produk yang tidak diinginkan atau mengakibatkan sesuatu hal, contohnya polusi, dan menguras sumber daya alam, dengan merusak bumi dan lingkungannya. Berbagai implementasi teknologi mempengaruhi nilai‐nilai masyarakat dan teknologi baru sering menimbulkan pertanyaan‐pertanyaan etika baru. Contohnya meliputi munculnya gagasan tentang efisiensi dalam hal produktivitas manusia, istilah yang awalnya hanya berlaku bagi mesin, dan tantangan dari norma‐norma tradisional. Perdebatan filosofis telah muncul di masa kini dan masa depan menggunakan teknologi dalam masyarakat, dengan teknologi ketidaksepakatan mengenai apakah memperbaiki kondisi manusia atau memburuk itu. Neo‐Luddism, anarko‐primitivisme, dan gerakan‐gerakan serupa mengkritik pervasiveness teknologi dalam dunia modern, opining bahwa itu merugikan lingkungan dan mengasingkan rakyat; pendukung ideologi seperti transhumanism dan techno‐progresivisme melihat kemajuan teknologi terus bermanfaat untuk masyarakat dan kondisi manusia. Memang, sampai saat ini, diyakini bahwa perkembangan teknologi dibatasi hanya untuk manusia, tetapi penelitian ilmiah baru‐baru ini menunjukkan bahwa primata lain dan masyarakat lumba‐lumba tertentu telah mengembangkan alat yang sederhana dan belajar untuk menyampaikan pengetahuan mereka kepada generasi yang lain. The Merriam‐Webster menawarkan definisi dari istilah: “aplikasi praktis dari pengetahuan khususnya di daerah tertentu” dan “kemampuan yang diberikan oleh aplikasi praktis dari pengetahuan”. Ursula Franklin, di 1989 “Real World of Teknologi “kuliah, memberi definisi lain dari konsep; itu adalah” praktik, cara kita melakukan hal‐hal di sini “. Istilah ini sering digunakan untuk
menyiratkan bidang tertentu teknologi, atau untuk mengacu pada teknologi tinggi atau hanya
konsumen elektronik, daripada teknologi secara keseluruhan.”
Sumber : http://arydj.files.wordpress.com/2009/12/01-pengertian-teknologi.pdf

Studi kasus :
Bagaimanakah perkembangan teknologi di jaman era globalisasi ini ?
Menurut saya perkembangan teknologi saat ini sudah canggih, dimana-mana sudah memakai computer dan internet yang sangat modern, dimana semua orang bisa mengakses atau mengolah data dengan cepat dan tepat.

BAB 7. MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN

BAB 7. MASYARAKAT PERKOTAAN DAN PEDESAAN
1.   Sebutkan 2 tipe masyarakat
  • ·Masyarakat Demokratis
  • ·Masyarakat Madani
2.    Sebutkan ciri-ciri masyarakat kota
Talcott Parsons mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri  :
a).   Netral Afektif
Masyarakat Kota memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b).   Orientasi Diri
Manusia dengan kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c).   Universalisme
Berhubungan dengan semua hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang sangat penting untuk Universalisme.
d).   Prestasi
Mutu atau prestasi seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima  berdasarkan kepandaian atau keahlian yang dimilikinya.
e).   Heterogenitas
Masyarakat kota lebih memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen dalam susunan penduduknya.
  • ·Ciri-ciri masyarakat Perkotaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
  • ·i.          Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
  • ·ii.          Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
  • ·iii.          Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  • ·iv.          Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
  • ·v.          Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
  • ·vi.          Perubahan-perubahan tampak nyata  dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

SUMBER : http://godgirls.ngeblogs.com/2011/11/03/masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat-perkotaan/

STUDI KASUS:
BAGAIMANAKAH CIRI CIRI MASYRAKAT DEMOKRASI ITU MENURUT ANDA?
 Menurut saya ciri masyarakat demokrasi itu masyrakat yang mengerti hukum, menaati peraturaan UUD dan membayar pajak yang ditentukaan oleh pemerintah.

Minggu, 13 November 2011

Nama  : Dwi Handaru
kelas   : 1KA30
npm     : 12111237

BAB 6 Pelapisan Sosial & Kesamaan Derajat
  1. Sebutkan perbedaan system pelapisan dalam masyarakat ?
Jawab :
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Pelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum

Pendapat tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistis yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif.

  1. Jelaskan berapa teori tentang pelapisan social ?
Jawab :
BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1) Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2) Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3) Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4) Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5) Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi lapisan-lapisan social, yaitu :
a. ukuran kekayaan
b. ukuran kekuasaan
c. ukuran kehormatan
d. ukuran ilmu pengetahuan
SUMBER : http://cahyamenethil.wordpress.com/2010/11/23/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/


STUDI KASUS :
Dari beberapa uraian tokoh diatas ada berbagai perbedaan pendapat tentang pelapisan social, menurut anda sendiri definisi pelapisan social itu seperti apa ?

Opini: Pelapisan sosial itu adalah dimana sesorang yang bergantung kepada orang lain demi memenuhi kebutuhan satu dengan lain nya atau yang biasa kita sebut manusia tidak bisa hidup sendiri karna manusia



BAB 5: Warga Negara  & Negara

1.      Jelaskan sumber-sumber hukum!

-          Sumber hukum materiil : tempat darimana materi hukum itu diambil; merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
Contoh: Hubungan social, huungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi, dll.
-  Sumber hukum formil : Tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan mengikat; berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil: UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi, kebiasaan.

2.      Tuliskan pembagian hukum!
Hukum itu sangat luas. Hukum yang berlaku di dalam masyarakat pada saat ini disebut hukum positif.  Hukum dapat dibagi menurut beberapa asas, sebagai berikut:
a. Hukum menurut sifatnya
1. Hukum yang bersifat memaksa : Hukum yang dalam keadaan bagaimana pun harus mempunyai paksaan mutlak.
2. Hukum yang bersifat mengatur  : Hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
b. Hukum menurut bentuknya
1. Hukum tertulis : Hukum yang telah dikodifikasikan (dibukukan) dalam kitab undang-undang dan telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
2. Hukum tak tertulis : Hukum yang berkembang di masyarakat / kebiasaan di masyarakat  misalnya hukum  
 adat.
c. Hukum menurut isinya
1. Hukum privat (hukum sipil)
Adalah hukum mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Yang termasuk Hukum privat yaitu :
- Hukum perdata : Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang        lainnya.
- Hukum dagang : Hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hal dagang
2. Hukum publik (hukum negara)
Adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau hubungan antara negara dengan warga negara (perorangan).
Adapun yang termasuk hukum publik yaitu :
- Hukum pidana : Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman pidana kepada siapa saja yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara ke pengadilan.
- Hukum tata negara : Hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan tata kerja antara lembaga negara.
- Hukum administrasi negara : Hukum yang mengatur tata cara alat-alat kelengkapan negara / pejabat negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
- Hukum Internasional : Hukum yang mengatur hubungan antarnegara satu dengan negara-negara lain dalam hubungan internasional.
d. Hukum menurut sumbernya
1. Hukum undang-undang : Hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan (adat) : Hukum yang berasal dari ketentuan kebiasaan / adat yang ditaati oleh anggota masyarakatan dan penguasa masyarakat.
3. Hukum yurisprudensi : Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
4. Hukum traktat  : Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam suatu perjanjian antarnegara.
5. Doktrin : Hukum yang berasal dari pendapat ahli hukum.
e. Hukum menurut fungsinya / cara mempertahankannya

1. Hukum material : Hukum yang terdiri dari perintah-perintah dan larangan-larangan.
contohnya : Hukum pidana dan Hukum perdata.

2.  Hukum formal : Hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur bagaimana cara hakim memberi putusan. contohnya : Hukum acara pidana dan Hukum acara perdata
. 
STUDY KASUS :
Mengapa dalam suatu Negara harus ada hukum yang mengatur ? Bagaimana pendapat anda mengenai hukum di Indonesia?

Opini :

Menurut opini saya di dalam suatu negara harus mempunyai suatu aturan hukum yang berlalku dan wahjib di patuhi dan wajib di tegakkan oleh masyarakat nya, jika suatu negara ada  yang tidak mempunyai suatu aturan hukum maka negara tersebut akan mengalami masalah-masalah yang tidak bisa di selesaikan,dan menjadi buruk bagi negara itu sendiri